Drama Perceraian yang Membekas antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha
![]() |
Sumber: mpnindonesia.com |
www.jejaknesia.com - Perceraian antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, menjatuhkan putusan cerai verstek. Proses ini menandai akhir dari rumah tangga mereka yang sebelumnya sempat menjadi sorotan masyarakat. Berikut penjelasan mengenai perjalanan kasus tersebut serta makna hukum dari cerai verstek.
1. Kontroversi dalam Pernikahan
Sepanjang masa pernikahan, publik kerap memperhatikan sejumlah isu yang mengiringi rumah tangga pasangan ini. Azizah Salsha beberapa kali menjadi sorotan, baik terkait dinamika kehidupan pribadi maupun pemberitaan mengenai kondisi rumah tangganya. Perhatian masyarakat terhadap pasangan ini semakin meningkat seiring dengan munculnya kabar mengenai gugatan perceraian.
2. Proses Persidangan dan Putusan Verstek
Pada 1 Agustus 2025, Pratama Arhan secara resmi mengajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, namun Azizah Salsha tidak hadir. Ketidakhadiran kembali terulang pada sidang kedua tanggal 25 Agustus. Dengan kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan cerai verstek, yakni perceraian yang diputuskan tanpa kehadiran tergugat meski telah dipanggil secara sah.
3. Memahami Makna Cerai Verstek
Secara hukum, cerai verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara resmi dan patut. Dalam perkara ini, Pratama Arhan hadir sebagai penggugat, sementara Azizah tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang dapat diterima. Oleh karena itu, hakim berwenang memutus perkara berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia.
Syarat sahnya cerai verstek:
- Gugatan didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Agama sesuai ketentuan hukum.
- Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah dan lebih dari satu kali.
- Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga sidang tetap dilanjutkan.
Setelah putusan dibacakan, terdapat tenggang waktu selama 14 hari bagi pihak tergugat untuk mengajukan perlawanan hukum, yang dikenal sebagai verzet, atau mengajukan banding. Apabila tidak ada perlawanan, maka putusan verstek tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
4. Perspektif Hukum dan Sosial
Kasus ini tidak hanya menunjukkan jalannya prosedur hukum, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dinamika sosial dari sebuah perceraian. Dari sisi hukum, putusan verstek mencerminkan efisiensi proses pengadilan ketika salah satu pihak tidak hadir. Dari sisi sosial, kasus ini menyoroti bagaimana publik menaruh perhatian besar terhadap kehidupan rumah tangga figur publik.
Makna Hukum dan Sosial
Dari sudut pandang hukum, putusan ini merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang berlaku. Namun, dari sisi sosial, perceraian pasangan publik figur seringkali memicu diskusi luas di masyarakat, baik mengenai aspek pribadi maupun dampaknya terhadap kehidupan sosial mereka di kemudian hari.
Apa pun dinamika yang terjadi, putusan pengadilan menjadi akhir dari perjalanan hukum antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Ke depan, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan masing-masing dengan baik.
Referensi
- ANTARA
- CNN Indonesia
Posting Komentar