Kenapa Ada KTP Pink Ternyata Bukan untuk Semua Orang
![]() |
Sumber: pelayananpublik.id |
Jejaknesia.com - Belakangan, istilah KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi ramai dibicarakan. Banyak orang penasaran: apa fungsi sebenarnya, apa bedanya dengan KTP Biru yang selama ini kita kenal, dan apakah ada jenis KTP lain seperti KTP Oranye untuk WNA? Artikel ini akan mengupas semua hal tersebut dengan bahasa yang ringan dan santai😋.
Jenis-jenis KTP di Indonesia
Tidak hanya satu, Indonesia memiliki beberapa jenis KTP dengan warna berbeda untuk membedakan status pemiliknya:
- KTP Biru: untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Berlaku seumur hidup.
- KTP Pink (KIA): untuk anak WNI di bawah usia 17 tahun dan belum menikah.
- KTP Oranye: untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). Warna oranye memudahkan identifikasi administratif.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat melakukan pencatatan kependudukan yang lebih jelas dan rapi, sekaligus memudahkan masyarakat maupun aparat dalam mengidentifikasi status kewarganegaraan dan usia pemilik kartu.
Apa Itu KTP Pink atau KIA
KTP Pink adalah sebutan populer untuk Kartu Identitas Anak (KIA). Berdasarkan penjelasan dari CNN Indonesia dan Kompas, KIA merupakan kartu identitas resmi untuk anak-anak WNI berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Fungsinya sebagai identitas hukum sejak dini, sehingga anak memiliki data kependudukan yang tercatat secara resmi.
Dengan adanya kartu identitas anak, berbagai urusan administratif bisa lebih mudah, mulai dari pendaftaran sekolah, membuka tabungan anak di bank, hingga mengakses layanan kesehatan.
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
Meski sama-sama kartu identitas resmi, KTP Pink dan KTP Biru memiliki perbedaan mendasar. Berikut penjelasannya:
Aspek | KTP Pink (KIA) | KTP Biru (e-KTP) |
---|---|---|
Status Pemilik | Anak WNI < 17 tahun dan belum menikah | WNI usia ≥ 17 tahun atau sudah menikah |
Fungsi | Sebagai identitas resmi anak, mendukung akses layanan publik | Sebagai identitas hukum WNI dewasa, wajib untuk semua urusan administrasi |
Hak Politik | Tidak memiliki hak politik | Memiliki hak politik, termasuk memilih dalam pemilu |
Masa Berlaku | Berlaku hingga anak berusia 17 tahun atau menikah | Seumur hidup |
Warna | Pink (merah muda) | Biru |
Bagaimana Cara Membuat KTP Pink
- Orang tua/wali mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat atau layanan online.
- Melampirkan KK, akta kelahiran, pas foto anak, dan KTP orang tua.
- Petugas melakukan verifikasi data.
- Kartu Identitas Anak (KTP Pink) dicetak dan diserahkan.
Menurut saya, keberadaan berbagai jenis KTP termasuk KTP Pink dan KTP Oranye menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem administrasi kependudukan yang detail dan modern. KIA (KTP Pink) memberi perlindungan hukum sejak dini bagi anak, sementara KTP Oranye memperjelas status hukum WNA di Indonesia.
Tantangan terbesar ada pada sosialisasi. Masih banyak masyarakat yang belum tahu fungsi dan manfaat KTP Pink, sementara WNA juga seringkali bingung soal proses pembuatan KTP Oranye. Pemerintah harus memperkuat edukasi publik agar tidak terjadi salah kaprah di masyarakat.
KTP Pink (KIA) dan KTP Biru sama-sama penting, hanya berbeda segmen usia pemiliknya. Di sisi lain, adanya KTP Oranye untuk WNA menunjukkan Indonesia punya sistem kependudukan yang adaptif dan inklusif. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat bisa memanfaatkan fungsi KTP sesuai kebutuhannya. Semoga langkah ini menjadi pondasi kokoh menuju tata kelola kependudukan yang modern, adil, dan transparan.
Referensi
- cnnindonesia.com
- kompas.com
- purworejokab.go.id
Posting Komentar