Terungkap! USD 568.000 Uang Kuota Haji yang Dikembalikan Khalid Basalamah
![]() |
Sumber: kompas.com |
Jejaknesia.com - Pada tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengumumkan adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jiwa. Kuota tambahan ini kemudian dibagi menjadi dua jalur: haji reguler dan haji khusus (special haji). Namun demikian, pembagian kuota khusus ini memicu kontroversi besar karena diduga melanggar aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru dibagi 50:50 antara reguler dan khusus. Dugaan korupsi muncul karena unsur kelebihan kuota khusus dan dugaan keterlibatan biro perjalanan dan asosiasi travel haji dalam komunikasi awal dengan Kemenag.
Pihak-pihak yang Telah Diperiksa dan Panggilan terhadap Saksi
PT Makassar Toraja (Maktour) dan Pemeriksaan di KPK
Salah satu saksi yang dipanggil adalah pegawai dari PT Makassar Toraja (Maktour), bernama Ismail Adam, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyidikan kasus kuota haji. Pemeriksaan ini untuk menggali keterlibatan pihak travel dalam distribusi dan penggunaan kuota tambahan.
Selain Ismail Adam, pihak-pihak lain seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Fuad Hasan, dan pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah juga telah diperiksa oleh KPK.
Keanehan yang Membuat KPK Heran dalam Kasus Ini
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah perubahan jalur keberangkatan jemaah dari furoda ke haji khusus. Jalur furoda sebenarnya menggunakan visa resmi tanpa harus antre panjang, sedangkan haji khusus tetap memiliki mekanisme antrean. Namun, dalam kasus Khalid Basalamah dan rombongannya, mereka disebut-sebut langsung berangkat melalui kuota khusus tambahan tanpa melewati antrean sebagaimana mestinya.
Pihak KPK menyebut bahwa sebagai pemilik biro perjalanan haji, Khalid Basalamah memiliki kuasa dan tanggung jawab besar atas bagaimana mekanisme perpindahan tersebut terjadi. Apalagi sejumlah jemaah tidak menyadari bahwa mereka sudah “dibujuk” memakai kuota khusus setelah awalnya memakai jalur furoda.
Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah
Besaran dan Cara Pengembalian
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mengaku telah mengembalikan uang kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
Jumlah uang yang dikembalikan adalah sekitar USD 568.000. Angka ini berasal dari dua bagian: pertama, USD 4.500 dikali sejumlah jemaah (118 orang), dan kedua, tambahan USD 37.000. Semua dana tersebut diklaim Khalid sebagai hasil dari “penjualan kuota haji khusus” dan akhirnya dikembalikan.
Status Verifikasi dan Reaksi KPK
KPK mengonfirmasi bahwa pengembalian uang itu benar, namun menyatakan bahwa jumlahnya masih dalam proses verifikasi. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap dan sedang dihitung secara resmi.
KPK juga menyebut bahwa uang yang dikembalikan itu diduga merupakan hasil tindak pidana. Sebagai barang bukti, uang tersebut akan menjadi bagian dari konstruksi perkara ke depan.
Kerugian Negara dan Implikasi Hukum
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini muncul dari perubahan distribusi kuota reguler ke kuota khusus dan dugaan ketidaksesuaian penggunaan kuota yang seharusnya diatur sesuai UU.
Walau sudah penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK terus menggali data, termasuk melalui saksi travel, biro perjalanan, asosiasi travel haji, serta dokumen internal Kementerian Agama.
Mengamati perkembangan ini, beberapa hal menarik untuk dicermati lebih lanjut:
- Transparansi dan pengawasan biro perjalanan: Kasus ini menunjukkan bahwa biro perjalanan haji yang menjanjikan layanan VIP atau fasilitas khusus bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan apabila mekanisme regulasi tidak benar-benar diawasi.
- Kepatuhan terhadap aturan kuota khusus: UU yang menyebut bahwa kuota khusus hanya 8% mestinya menjadi batas keras. Pelanggaran terhadap persentase tersebut memunculkan pertanyaan, kenapa asosiasi dan travel mendapatkan akses tambahan kuota yang melebihi 8%?
- Peranan jemaah sebagai korban dan saksi diri: Beberapa jemaah ternyata tidak mengetahui perubahan jalur kuota – furoda ke khusus –, yang menunjukkan bahwa mereka mungkin menjadi korban manipulasi informasi.
- Pengembalian uang bukan berarti bebas hukum: Semua bukti, jumlah uang, dan cara pengembalian masih dalam penelitian KPK. Karena meskipun ada pengembalian, dugaan tindak pidana tetap bisa dilanjutkan jika ada bukti lain seperti manipulasi data, ancaman, atau penyalahgunaan kuasa.
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi cerminan dari rumitnya sistem ibadah haji di Indonesia ketika regulasi, etika, dan kepentingan komersial bertemu. Dari panggilan saksi seperti pegawai travel, langkah pengembalian uang oleh Khalid Basalamah, hingga angka kerugian negara yang menunggu kepastian, satu hal yang harus tetap terjaga adalah kepercayaan publik dan prinsip keadilan.
Semoga KPK dalam menjalankan tugasnya mampu membuka seluruh fakta dengan transparan, memastikan tidak ada yang tertutup oleh kekuasaan atau uang. Hukum tidak boleh hanya menjadi alat menjerat mereka yang lemah, tetapi menjadi alat pertautan keadilan untuk semua pihak – baik pejabat, biro travel, maupun jemaah haji.
Terima kasih telah membaca hingga akhir. Semoga semua pihak belajar dari kasus ini agar ke depannya ibadah haji terselenggara dengan lebih bersih, adil, dan bermartabat.
Referensi
- Detik.com
- Republika.co.id
- Ipol.id
Posting Komentar